Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah menjadi topik hangat, dalam waktu beberapa bulan terakhir.
![]() |
Pendaftaran PPPK Dimulai Februari 2019 Ini Kuota Dan Formasi Yang Dibutuhkan |
Laporan terbaru menyebutkan, proses penerimaan PPPK ini diperkirakan akan mulai berlangsung pada Februari 2019.Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah menjadi topik hangat, dalam waktu beberapa bulan terakhir. Laporan terbaru menyebutkan, proses penerimaan PPPK ini diperkirakan akan mulai berlangsung pada Februari 2019.
Juknis Pendaftaran PPPK Nomor 49 Tahun 2018 KLIK DISINI
Adapun jumlah kuota yang disediakan adalah 75 Ribu.
Semua hak dan fasilitas yang diberikan pun setara, serta memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS.
PPPK Nomor 49 Tahun 2018 KLIK DISINI
Perbedannya hanyalah PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS, tapi mendapatkan jaminan hari tua.
Di mana formasi PPPK atau P3K yang akan diserap adalah tenaga di bidang pendidikan, kesehatan, dan penyuluh pertanian. Tiga sektor itu dulu yang akan dibuka. Karena yang banyak dibutuhkan pada sektor itu ya.
Sisanya nanti setelah Pemilu,” kata Bima saat dijumpai di Komplek Istana Presiden, Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Bagi Anda yang berniat untuk mendaftar, berikut adalah sejumlah gambaran tentang PPPK, mulai dari persyaratan, proses seleksi hingga gaji.
Ulasan ini bersumber dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
1. Jabatan untuk PPPK
Sesuai dengan Pasal 2 PP 49 Tahun 2018, jabatan yang dapat diisi oleh PPPK adalah Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Selain 2 jabatan itu, menteri dapat menetapkan jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK.
2. Batas Usia Pelamar
Warga Negara Indonesia (WNI) yang paling rendah berusia 20 tahun dapat mendaftar seleksi PPPK, serta maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan yang dilamar.
Batas usia PPPK menurut Pasal 54 PP Nomor 49 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli
pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya;
- 65 tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
3. Gambaran Proses Seleksi
Penerimaan PPPK terdiri dari 2 tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi dilaksanakan untuk menilai kemampuan manajerial, teknis dan sosial kultural pelamar.
Bila lulus 2 tahapan itu, pelamar mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitasnya, sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
4. Mendapat Gaji dan Tunjangan Seperti PNS
Pasal 38 Ayat 2 PP 49 Tahun 2018 menjelaskan, gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.
5. Jaminan Perlindungan
PPPK juga memperoleh jaminan yang tak terlalu jauh berbeda dari PNS. Bedanya, PPPK tidak memperoleh pensiun.
Jaminan perlindungan yang diperoleh PPPK adalah jaminan hari tua, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, kematian dan bantuan hukum. Ada 4 cuti yang bisa diambil oleh PPPK yaitu cuti tahunan, sakit, melahirkan dan cuti bersama.
sumber : http://makassar.tribunnews.com